OJK Sebut 20 Pinjol Tak Penuhi Aturan Modal

() melaporkan ada 20 penyelenggara technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau () yang belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan selain 20 pinjol, ada tujuh perusahaan pembiayaan dan sembilan perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ekuitas minimum.

“Perusahaan-perusahaan ini telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum,” katanya dalam konferensi pers, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga:  Program Prabowo-Gibran Untuk Anggaran Makan Siang Gratis Rp 15.000 per Anak

Agusman mengatakan pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum sudah diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. OJK juga mendorong penyelenggara mengambil langkah konkret untuk memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar.

Sementara itu, OJK melaporkan pembiayaan pinjol pada November 2023 meningkat 18,06 persen (yoy) menjadi Rp59,3 triliun. Sedangkan tingkat kredit macet atau wanprestasi 90 (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81 persen pada November 2023 pada November 2023.

“Sementara di Oktober 2023 di 2,89 persen,” katanya.

Aturan pemenuhan ekuitas minimum permodalan pinjol Rp2,5 miliar tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis .

Baca Juga:  Pungutan Pajak Digital 2023, Pemerintah Raup Penerimaan Rp 16,9 Triliun 

Aturan tersebut sudah berlaku sejak 4 Juli 2023. CNNindonesia

Pos terkait