Pemprov Sulteng “Gartiskan” Tunggakan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar Tahun Berjalan

Ribuan Masyarakat mengantri di Loket pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Palu jalan Kartini. Pemprov Sulawesi Tengah sejak 14 April hingga 14 Mei mandatang menggratiskan tunggakan PKB, Bea Balik nama dan Pajak Progresif bagi masyarakat, dan cukup membayar pajak tahun berjalan, sebagai kado HUT ke 61 daerah ini. Foto: Olagondronk

PEMERINTAH Provinsi memberikan kado istimewa bagi seluruh masyarakatnya. Peringatan Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, lewat program “Berani Bebaskan Tunggakan ”, masyarakat diberikan insentif bermotor yang berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025 di seluruh layanan Samsat se Sulawesi Tengah.

Apa saja kebijakan dari pemerintah kali ini ? 

Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah melalui akun Instagramnya @bapendaprovsulteng, menjelaskan program tersebut telah dipayungi oleh Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025, secara hukum sah dan bukan janji-janji untuk menyenangkan masyarakat.

Kebijakan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya, pembebasan denda PKB sebesar 100%, serta penghapusan pajak daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan tarif progresif PKB.

Baca Juga:  Minta Pembangunan Desa Diperhatikan, Ratusan Kades Datangi Ahmad Ali
Sejumlah petugas Loket pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat bekerja ekstra melayani ribuan masyarakat dalam program “Berani Bebaskan Tunggakan PKB” Pemprov Sulawesi Tengah. Sejak 14 April hingga 14 Mei mandatang, program gratis ini melayani tunggakan PKB, Bea Balik nama dan Pajak Progresif bagi masyarakat, dan cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Foto: Olagondronk

“Pokoknya dihapus semua, dendanya juga dihapus. Hanya saja dibayar 1 tahun berjalan (2024-2025), bahkan kendaraan yang 10 tahun cukup bayar 1 tahun saja,” terang Pendapatan Daerah Sulteng Rifki Anata Mustakim melalui Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah 1 Kota Palu, Yudhiansyah belum lama ini.

Dia menambahkan, ini adalah program insentif terakhir yang bersifat ekstrem, dan kemungkinan besar tidak akan diadakan kembali di masa mendatang. 

Namun, ia menekankan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor. Sementara biaya lain seperti PNBP untuk STNK dan BPKB, serta pokok Jasa Raharja tetap berlaku.

Ditempat yang sama, sejumlah anggota kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Sulteng yang bertugas mengatakan, jika mereka selalu mendukung kebijakan yang ada dan selalu bekerja profesional, termasuk dalam menjalankan program ‘Pemutihan Pajak’  yang saat ini sedang berlangsung hingga 14 Mei 2025 mendatang.

Baca Juga:  Sempat Terbakar, KM Labobar Dipastikan Bisa Melanjutkan Pelayaran

“Kami selalu mendukung kebijakan yang ada,” katanya.

Oleh karena itu tambahnya, masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk meringankan beban finansial dan melunasi kewajiban pajaknya. 

Jangan Salah Presepsi

Sementara, dibeberapa grup Whatshap tersebar sejumlah video yang sengaja dibuat seakan ada kesalahan pada program tersebut. Dalam beberapa potongan video salah satu merasa ‘Tertipu’ dengan program ‘Gratis’ itu.

Pasalnya, dia merasa keheranan saat sampai di kantor Samsat Palu dan tetap dimintai pembayaran sekitar Rp. 700 an ribu biaya pembayaran pajak kendaraannya yang menunggak beberapa tahun.

Menyikai ini, salah satu petugas di Samsat Palu menjelaskan jika sejak awal program ini sudah jelas. Bahwa tunggakan sekian tahun yang dialami pemilik kendaraan hanya dibebankan pembayaran tahun berjalan atau tahun 2024-2025, dan tahun-tahun sebelumnya digratiskan, pokok, denda, balik nama maupun progresif.

Baca Juga:  Pj Bupati Sorong dan Lima Rekannya Jadi Tersangka OTT

“Tidak usah buat narasi seakan pemerintah tidak baik. Mohon masyarakat dibaca baik-baik kebijakan tersebut biar tidak salah menilai. Lagian pajak ini juga akan kembali kemasyarakat dengan bentuk pembangunan dan lain-lain,” terangnya. Olagondronk

Pos terkait