Polisi Rampok Rumah Polisi, Gondol Uang Rp225 Juta dan Emas 300 Gram

ANGGOTA Polres berinisial J diduga terlibat aksi perampokan rumah sejawatnya anggota Polairud Barat Aipda Bambang Edy Saputero, di Jalan Malinda KPR Km 10 masuk, Kota Sorong, Daya pada 2 Desember 2023.  

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru berjanji menindak tegas anggotanya tersebut. Menurutnya, tindak pidana J yang bertugas di Polsek Salawati tengah ditangani Polresta Sorong Kota dengan melakukan penyidikan.

“Kita di sini akan memproses kode etik profesi, dan hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kapolres.

Kapolres Sorong menambahkan, pada Kamis 7 Desember 2023 yang bersangkutan masih melaksanakan tugas di Polsek Salawati, kemudian pada Jumat (8/12) setelah lepas piket J berangkat ke Makasar tanpa izin dari pimpinan.

Baca Juga:  Kaesang dan Bobby Dilaporkan KPK

“Itu juga satu pelanggaran, apalagi dia sudah melakukan tindak pidana. Jadi hukuman terberat adalah PTDH,” katanya.

Terkait kasus ini, Yohanes menegaskan kepada seluruh anggota Polres Sorong wajib tunduk kepada hukum.

“Sehingga apapun itu kita harus taat hukum, tidak boleh melanggar hukum dan tentunya proses pembinaan dan pengawasan akan kita tingkatkan,” tegas Kapolres Sorong.

Sebelumnya, oknum polisi berpangkat Aipda berinisial J (44) yang bertugas di Polsek Salawati, Polres Sorong, Polda Papua Barat nekat merampok di rumah rekan sejawat anggota Polairud Polda Papua Barat Aipda Bambang Edy Saputero, di Jalan Malinda KPR Polisi Km 10 masuk, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 2 Desember 2023.

Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota, Ipda Wahyu Wira Kusuma menjelaskan, pelaku berhasil memasuki rumah korban yang sedang kosong dan merampok senilai Rp225 juta dan emas 300 gram.

Baca Juga:  Danjen Kopassus Diganti, Mayjen Deddy Jadi Pangdam Diponegoro

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian berawal pada 2 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, korban keluar dari rumah menuju membawa istrinya berobat.

“Saat korban dan istrinya pulang ke rumah pada pukul 24.00 WIT, korban kaget melihat pintu samping rumahnya terbuka dan pintu kamar korban sudah dalam kondisi terbongkar. Ia kemudian mengecek lemari yang terletak di dalam kamarnya ternyata uang tunai Rp225 juta dan emas 300 gram sudah tidak ada. Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polresta Sorong Kota,” kata Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

“Selanjutnya kita melakukan pengecekan, ternyata pelaku telah kabur ke Makassar membawa uang dan emas tersebut,” ujar Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota.

Baca Juga:  Pertamina EP Temukan Dua Sumber Migas Baru di Jawa Barat, Kejar Produksi Minyak 1 Juta Barel

Diproses di Mapolresta Sorong Kota

Karena pelaku telah berpindah wilayah, Resmob Polresta Sorong Kota melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk membantu menangkap pelaku.

“Atas kerja sama itu pelaku berhasil dibekuk di Cafe Popsa Pantai Losari, Makassar pada 9 Desember 2023 setelah polisi melakukan pemantauan terhadap ciri-ciri fisik pelaku yang saat itu diketahui sedang bersantai di Pantai Losari, ” katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit Fino dan helm yang digunakan pelaku hingga uang senilai Rp139 juta di dalam pelaku.

“Hingga saat ini pelaku masih diproses di Mapolresta Sorong Kota,” ungkapnya. Liputan6com

Pos terkait