Tahun depan Jokowi Bakal Tuntaskan 6 Juta Sertifikat Tanah

Joko Widodo () menegaskan pemerintah akan -matian menyelesaikan penerbitan yang diprediksi tersisa 6 juta bidang tanah pada 2024.

“Tahun depan kira-kira mungkin di seluruh masih ada 6 jutaan (bidang tanah yang belum bersertifikat), tapi moga-moga juga bisa diselesaikan. Ini kita ingin mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan,” ujar Jokowi saat acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 27 Desember 2023.

Jokowi menuturkan, jika upaya penyelesaian sertifikat 6 juta bidang tanah tersebut tidak selesai 2024,  hal itu akan selesai pada 2025.

Baca Juga:  Lagi, Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Tersangka Kasus Suap Wasit Liga 2 

“Tapi kalau kepleset (meleset), mungkin (tahun depan) masih juga. Artinya, tahun depannya lagi sudah semua tanah di negara kita, sudah pegang (ada) sertifikat semuanya,” ujar Jokowi.

Jokowi menceritakan, pada 2015 terdapat 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, tetapi pada saat itu baru 46 juta bidang lahan yang bersertifikat, dan 80 juta bidang tanah sisanya belum bersertifikat.

Saat itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya dapat mengeluarkan 500 ribu sertifikat tanah per tahun, sehingga untuk menyelesaikan sertifikat bagi 80 juta bidang lahan akan membutuhkan waktu 160 tahun.

Baca Juga:  Jokowi Kucurkan Bansos Baru Rp11 T

Dengan demikian, sejak saat itu, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) gencar mendorong penyelesaian sertifikat tanah di seluruh Indonesia. Diperkirakan 2024 hanya tersisa 6 juta bidang tanah yang harus diselesaikan sertifikatnya.

Adapun pada acara penyerahan sertifikat tanah di Sidoarjo tersebut, Jokowi menyerahkan lebih dari 3.000 sertifikat tanah dari kategori redistribusi aset/reforma dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Jokowi mengatakan, pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai tanda bukti atas tanah yang dimiliki dan mencegah konflik lahan. Ia menuturkan, penyelesaian sertifikat yang selama ini dilakukan merupakan kerja keras kabupaten, provinsi dan pusat. Liputan6com

Baca Juga:  Soal Pelayanan Publik, Pemprov Sulteng Naik Kelas

Pos terkait