Firli Ajukan Praperadilan Seusai Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

KETUA (KPK) nonaktif mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dan penerimaan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2020 sampai 2023. 

Gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pada Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” terang Humas Pengadilan Negeri Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat 25 November 2023.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjadi termohon dalam praperadilan itu. Jadwal sidang perdana digelar sekitar pertengahan Desember 2023.

Baca Juga:  Tim SAR Tutup Operasi Pencarian Korban Tanah Longsor Bone Bolango 

“Telah menetapkan hari sidang pertama pada tanggal 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan untuk Firli Bahuri. Sebab, dia masih aktif menjadi pegawai Lembaga Antirasuah.

“Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.

Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.

Baca Juga:  Situasi di Pohuwato Kondusif 750 Personel Gabungan Disiagakan 

Namun, Alex mempersilakan Firli jika mau mengambil jalur praperadilan. Keputusan itu tergantung dari sikap Ketua KPK dalam menanggapi status tersangka dari Metro Jaya. Mediaindonesia.com/DatSaja

Pos terkait