Surat Penangkapan SYL di Tandatangani Firli, Novel Sebut Langgar UU KPK

MANTAN penyidik senior Komisi Pemberantasan () menyebut Firli Bahuri seharusnya tidak bisa menandatangani Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap . Syahrul merupakan mantan (Mentan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 12 Oktober 2023 petang.

Kemudian beredar surat penangkapan itu ditandatangani Firli Bahuri pada 11 Oktober dengan frasa Pimpinan (KPK) “Selaku Penyidik”. 

“Nah, ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel saat dihubungi, Jumat 13 Oktober 2023.

Novel mengaku khawatir. Semestinya, pejabat struktural di KPK lah yang diminta menandatangani surat penangkapan Syahrul. Namun, mereka menolak karena tidak mau melakukan perbuatan sewenang-wenang.

“Kemudian karena enggak mau, dia tandatangani sendiri karena dia yang memerintahkan,” tutur Novel. 

Novel menilai, penangkapan Syahrul merupakan upaya Firli menutupi dan membungkam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Perkara itu saat ini sedang diusut Polda Metro Jaya dengan salah satu barang bukti berupa foto pertemuan Firli dan Syahrul di tepi lapangan badminton. Adapun Novel memandang tindakan penangkapan itu sewenang-wenang karena terdapat surat penjadwalan ulang Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 Oktober lalu dan telah diterima pihak Syahrul. Selain itu, pengacara Syahrul juga telah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait pemeriksaan pada hari Jumat. 

“Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya,” tutur Novel. 

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak membantah Sprinkap yang ditandatangani Firli dengan kalimat “selaku penyidik”.

Ali menilai, keberadaan kalimat itu merupakan persoalan teknis. Ia bahkan melihat masalah ini hanya perbedaan tafsir.

“Soal beda tafsir undang-undang saja. Semua administrasi , penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” tutur Ali.

Ali mengatakan, KPK memiliki dasar dalam menangkap Syahrul yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia lantas menyebut, penangkapan bisa dilakukan kepada siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup. 

“Tidak harus didahului pemanggilan,” kata Ali. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Pihak Polda menyatakan telah memeriksa 11 orang saksi. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo. Namun, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di .

Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).??

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023. “Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Oktober 2023.

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo. 

Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor. 

“Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back,” kata Firli. 

Pada hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa ajudan Firli bernama Kevin Egananta. Kompascom

Baca Juga:  Tanah Longsor di Tambang Emas Bonebolango, 11 Orang Meninggal Dunia 

Pos terkait