Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Palu

KEPOLISIAN Daerah () Sulawesi Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis seberat 20 kilo gram (kg). Dua Palu menjadi tersangka. 

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, barang haram itu diselundupkan dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Palu. 

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu 20 kg, timnya juga menangkap dua pelaku. 

“Sabu-sabu disita untuk pengembangan . Sedangkan dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya kepada sejumlah di Palu, 18 September 2023. 

Dasmin menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menangkap AR ,43, di Jalan Thamrin Palu, pada Rabu 13 September 2023 siang.

Baca Juga:  Densus 88 AT Tangkap Terduga Teroris di Bogor

Dari AR kemudian dilakukan pengembangan, hingga diketahui rencana masuk sabu-sabu 20 kg dari Makassar ke Palu. 

Dari informasi tersebut, polisi mengatur strategi dan benar saja saat pelaku lainnya yakni R ,43, mengambil mini bus di Jalan Emi Saelan Palu langsung disergap.

“R tidak bisa berkutik saat kami menemukan sabu-sabu 20 kg di dalam mini bus tersebut pada Rabu 13 September 2023 lalu,” tegasnya. 

Dari hasil pemeriksaan, cara pelaku meloloskan ini dengan memanfaatkan jasa car carrier atau pengangkut mobil yang membawa satu unit mobil mini bus berisi sabu-sabu. 

Baca Juga:  Cadangan Batu Bara RI Masih Bisa Digunakan hingga 500 Tahun

“Ini modus baru. Dan memang pelbagai upaya dilakukan pelaku untuk memasukkan sabu-sabu ke Palu,” ungkap Dasmin.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng, menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20 

kg, satu unit mobil Avanza warna abu-abu, lima unit hand phone, satu kartu ATM beserta buku rekening, dan satu alat pengisap sabu-sabu. 

Dasmin menambahkan, dalam perkara ini dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman ,” pungkasnya. DatSaja/Karebanews.Id

Baca Juga:  DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI

Pos terkait