Selain AS, Banyak Negara Potensial Ekspor Udang Indonesia

KEMENTERIAN dan (KKP) mendorong eksportir untuk menggarap di luar Serikat, di tengah upaya pemerintah menyelesaikan persoalan anti dumping dan countervailing duties (CVD).

KKP juga sedang membuka akses pasar alternatif untuk komoditas udang di sejumlah negara, baik di kawasan Asia, Afrika maupun Eropa.

“Termasuk juga Timur Tengah, Eropa Timur, Afrika Selatan, tentu penguatan akses pasar udang global dalam rangka membuka pasar non yang potensial ini penting,” ujar Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dikutip 22 Januarai 2024.

Menteri Trenggono juga melihat sebagai salah satu pasar alternatif untuk komoditas udang Indonesia. Hal tersebut mengacu pada tingginya pertumbuhan pasar udang China yang meningkat sangat signifikan selama 5 tahun terakhir (2018-2022) yaitu 49% per tahun dan mencapai USD 6,3 miliar pada tahun 2022, sementara share Indonesia masih sangat kecil, yaitu baru 1,8% pada tahun tersebut.

Terkait dengan upaya membuka akses pasar alternatif tersebut, Menteri Trenggono juga mendorong konsolidasi dan partisipasi aktif para petambak, supplier, pengolah, asosiasi udang, APRINDO, PPJI, PHRI dan Horeka untuk meningkatkan serapan pasar domestik. Menteri Trenggono juga meminta agar inovasi terus dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar.

“Tentu sinergi dengan pelaku usaha sangat penting, dan kami sangat senang dengan optimisme pelaku usaha udang terhadap komoditas ini. Jangan lupa juga inovasi produk udang ready to cook dan ready to eat untuk menjawab kebutuhan dan trend pasar”, ujar Menteri Trenggono

Senada, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo mengaku tengah melakukan analisis pasar udang baik global maupun domestik yang hasilnya nanti akan didistribusikan secara berkala kepada para pelaku usaha. “Seperti yang pak Menteri sampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi penguatan udang sangat penting mengingat tingginya potensi komoditas ini,” kata Budi. Liputan6com

Baca Juga:  OJK Menyebut Dana Pensiun Tak Bisa Cair Jika Kepesertaan Belum 10 Tahun

Pos terkait